Kebutuhan akan pendidikan tidak hanya bagi mereka yang mampu, baik secara materi, fisik dan kondisi sosial budaya, dan lainnya. Pendidikan menjadi hak setiap anak bangsa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), diharapakan semakin banyak anak usia sekolah yang memperoleh pendidikan, tidak hanya di jalur formal namun juga di jalur nonformal. Tahun 2016 ini, PIP menyasar 17,9 Juta anak.
|
Kartu Indonesia Pintar PIP, Karena Pendidikan adalah Hak Setiap Anak Bangsa Sumber: websitependidikan.com |
Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Nawacita sebagai program prioritas pemerintah diluncurkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 lalu. Saranannya adalah anak-anak usia 6-21 tahun yang memenuhi kriteria. PIP sendiri adalah program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuannya tidak mampu atau kurang mampu membiayai pendidikan anaknya. Mereka yang menerima manfaat program ini ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program ini mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Program ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, seperti sanggar kegiatan belajar (SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) maupun lembaga kursus lainnya.
Untuk anak0anak putus sekolah, sasaran program ini juga mengarahkan agar mereka kembali bersekolah melalui program pendidikan kesetaraan atau yang biasa dikenal dengan nama kejar (kelompok Belajar) paket A untuk setara SD, paket B untuk setara SMP, dan paket C untuk setara SMA.
Sementara itu bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu, namun tidak memiliki KIP, dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah, SKB, PKBM atau lembaga kursus/pelatihan. Jika disetujui dinas pendidikan setempat, maka kementerian pendidikan dan kebudayaan (KEMENDIKBUD) melalui direktorat teknis terkait menetapkan surat keputusan (SK) penerima dana PIP sesuai data pada Dapodik (data pokok Pendidikan).
Sumber:
Petunjuk Pelaksaan Program Indonesia pintar 2016 yang ditulis dalam "Media Komunikasi dan Inspirasi JENDELA Pendidikan dan Kebudayaan volume IV / Agustus - 2016 hal 4-5