Anak Indonesia sangatlah cerdas, pintar, kreatif, dan mempunyai semangat muda yang tinggi. Bahkan anak muda Indonesia itu sangat berprestasi mempunyai sifat pejuang yang keras, contoh : ditahun 2016 berhasil meraih medali emas kejuaraan ASEAN kategori tingkat 10 di Thailand, runner up kempetisi teknologi internasional imagine cup 2016 yang di selenggarakan perusahaan Microsoft tahun 2016, juara 3 ASEAN physks olimpiade perlombaan ilmu fisika tahun 2016 di hongkong, juara dalam pelombaan galax overcloking carnival 2016, peringkat 2 dalam kejuaraan runner up championship 2016 oleh timnas garuda Indonesia.
|
Peranan Perlemen dalam Mengatasi Bahaya Narkoba |
Di Indonesia juga mempunyai orang orang yang memiliki semangat muda yang tinggi. Ir soekarno mengatakan “berikan lah aku 1000 orang tua, niscahya akan ku cabut semeru beserta akarnya, berikan aku 10 pemuda maka akan aku guncang dunia” dan beliau juga menegaskan bahwa Negara Indonesia itu memiliki beberapa milyar generasi muda untuk memegang bangsa Indonesia.
Menurut Aristoteles generasi muda adalah beralihnya seseorang dari masa kanak-kanak menuju masa remaja atau muda dengan disertai perkembangan fisik dan nonfisik (jasmani, pola pikir, emosi). Generasi muda menurut kementrian adalah pemuda atau warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun.
Dan ada juga yang menyatakan bahwa generasi muda itu bukan hanya anak muda yang memiliki umur yang muda melainkan , generasi muda adalah orang yang memiliki semangat muda atau semangat juang yang tinggi. Mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, dan orang-orang yang mempunyai semangat yang membara, namun dalam kondisi Negara Indonesia kini berbagai perkembangan persoalan yang mengancam pemuda Indonesia.
Menurut kemenpora, beberapa persoalan yang menandai kondisi pemuda saat ini diantaranya penyalah gunaan narkoba, minimnya sarana dan prasarana, kepemudaan salah satu ancaman terhadap pemuda Indonesia yaitu NARKOBA, bahkan presiden menetapkan Indonesia darurat narkoba. Menurut laporan survey perkembangan penyalah gunaan narkoba di Indonesia tahun 2015, di perkirakan berjumah sebanyak 3,8 - 4,1 juta orang atau sekitar 2,10 - 2,25% dari total selusruh penduduk Indonesia. Tahun 2016 jumlah penyalah gunaan di proyeksikan 2,8% atau setara dengan 5,1 - 5,6 jiwa. Penduduk Indonesia usia 10-59 tahun.
Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tidak lagi mengenal batas usia bahkan anak-anak ada yang menjadi penyalah guna dan pengedar narkoba. Dan peredaran Narkoba tidak hanya beredar di kota-kota besar di Indonesia, tetapi sudah merambat sampai pelosok desa. Menurut era globalisasi dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan ikut serta dalam kemajuan industry pariwisata dan menjadikan Indonesia sebagai Negara potensial produsen narkoba, posisi Indonesia yang sudah berkembang sebagai Negara produsen narkoba telah menghadapkan Indonesia pada masalah yang sangat serius, Indonesia yang dahuluya merupakan Negara transit atau lalu lintas perdagangan narkoba karena letak geografis Negara Indonesia sangat strategis (posisi silang) telah berubah menjadi Negara produsen Narkoba.
Banyak pemuda Indonesia beranggapan bahwa narkoba adalah salah satu jalan keluar dari maslah untuk menenangkan diri dan berimajinasi. Namun, menurut medis kesehatan narkoba dalah zat atau obat yang sangat berbahaya, jika disalah gunakan bias mengakibatkan ketergantungan, mengganggu system saraf pusat yang menyebabkan gangguan fisik, jiwa, sosial, dan keamanan.
Efek terhadap pengguna berlebihan secara umum berdampak sugestif (keinginan yang tak tertahankan terhadap narkoba), toleransi (kecenderungan menambah dosis), ketergantungan secara psikis (gelisah, emosional), ketergantungan secara psikis (gejala putus zat) dapat menimbulkan bahaya atau kerugian terhadappribadi, kehidupan keluarga, sosial, bermasyarakat, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Narkoba (narkotika dan obat teralang) dan itu akan dapat membahayakan jika di salahgunakan. Menurut BNN 2010 istilah NARKOTIKA yang di kenal di Indonesia berasal dari bahasa inggris yaitu narkotics yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan kata narkotics dalam bahasa yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan. Menurut pasal 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika Pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai pemikiran seseornang menjadi buyar (setres).
Upaya untuk meningkatkan kesadaran bagi pemuda Indonesia tentang bahaya narkoba dapat dilakukan melaui penyuluhan narkoba dan peran parlemen lembaga pemerintahan. Peran parlemen dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba menurut undang undang dasar yaitu sebagai lembaga legislatip, mengurangi penyebaran narkoba, menghukum pengedar dan melindungi korban. Sebagai pejabat bangsa, memberi contoh kepada generasi muda untuk tidak menggunakan narkoba. Namun bukan parlemen atau kementrian kementrian saja yang harus menjadi peran dalam menyelamatkan generasi muda.
Tapi masyarakat dan orang tua pun ikut serta membantu mencegah peyalahgunaan narkoba. Menurut pasal yang menegaskan tentang narkotika dan psikotropika, peran serta masyarakat dapat di lakukan melalui upaya mencari dan memberi informasi, menyampaikan saran dan pendapat tentang laporan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, peran dan tanggung jawab orang tua dapat mecegah bahayanya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak dan remaja. Contoh lain peran orang tua; jangan mencontohkan untuk merokok, melaksanakan dan mengajak anak agar beribadah ( sesuai agama yang di anut atau di percayai), menumbuhkan hal positif, menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik dan bermusyawarah .
Usia sasaran narkoba saat ini adalah kaum muda atau remaja, maka itu saya berharap pemerintah, Negara dan kementrian-kementrian lainnya dapat mencegah terjadi masuknya narkoba ke Negara Indonesia, dan dapat mencegah berkembangnya narkoba di Negara Indonesia. karna generasi muda adalah penerus dan bibit Negara Indonesia untuk menjadi pemimpin bangsa dalam mencapai cita-cita bangsa.
Penulis: Hanifah Siti Aisyah ( Anggota KIR SMA Negeri 1 Cipeundeuy )