Sebelum kami membahas dosa pemerintah RI terhadap guru, Kami ucapkan terima kasih buat pengunjung dan viewer Konsultan Muda, tepat satu hari lauching kami sudah dapat hadir di hati para pengunjung. Kami mendapatkan lebih 10.453 viewer. Sekali lagi terima kasih ya :-)
|
Ilustrasi: Dosa Pemerintah RI Terhadap Guru |
|
Setelah kami menulis
Dosa-dosa guru wajib diketahui dan di hindari, kali ini kami ingin membahas dosa pemerintah RI terhadap guru Kalau ingkar terhadap Undang-undang No. 14 Tahun 2005.
Apa saja yang menjadi dosa pemerintah RI kalau ingkar terhadap Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tersebut, mari kita baca dengan seksama:
1. Tidak memberikan penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejateraan sosial
2. Tidak memberikan promosi dan penghargaan terhadap guru yang berprestasi
3. Tidak memberikan perlindungan guru dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Tidak memberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
5. Tidak memberikan sarana dan prasarana pembelajaran yang menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
6. Tidak memberikan pelatihan dan pengembangan dalam bidangnya
Itulah beberapa yang akan menjadi dosa pemerintah RI jika ingkar terhadap UU No 14 Tahun 2005. Bapak / Ibu sebagai guru, apakah Bapak / guru sudah mendapatkan hal-hal di atas? Jika belum Anda berhak menuntut pemerintah untuk menunaikannya. Ini sudah menjadi hak dari seorang guru yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2005.
====================================================
Hak Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005
====================================================
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejateraan sosial
- Mendapatkan promosi dan penghargaan terhadap guru yang berprestasi
- Memperoleh perlindungan guru dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, atau/dan sanksi kepada peserta didik berdasarkan kaida pendidikan, kode etik guru dan perundang-undangan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya
- memiliki kebebasan dalam berserikat dalam organisasi profesi
- Memiliki kesempatan dalam menentukan kebijakan pendidikan
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/atau
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan dalam bidangnya